Kasus
pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memunculkan banyak
kesaksian baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin,
turut dihadirkan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama
Susi. Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer
Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam
sidang lanjutan Bharada E tersebut, Majelis Hakim turut membacakan identitas
saksi yang hadir, termasuk Susi. Diketahui, Susi beragama Islam dan lahir di
Sampang tanggal 1 Juli 1992. Wanita berusia 30 tahun, bekerja di rumah Ferdy
Sambo yang berada di jalan Bangka dan Saguling sejak Juli tahun 2020. Selama
bekerja, Susi bertugas menyiapkan makanan dan mengurus rumah.
Dalam
persidangan itu, Susi menyampaikan sejumlah kesaksian soal rumah tangga Sambo
dan Putri, juga peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum
penembakan Yosua. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) berulang kali dibuat geregetan oleh Susi. Hakim menuding Susi sangat berbelit-belit
dan banyak berbohong. Saking geramnya, hakim pun sampai mengancam akan memproses
Susi secara pidana jika ia menyampaikan keterangan palsu.
Warganet juga tak habis pikir dengan kelakuan ART mantan petinggi Polri yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi ini. Susi selalu terdiam lama saat menjawab pertanyaan yang diucapkan oleh jaksa. Hal ini membuat warganet bertanya-tanya apakah Susi ketakutan karena ancaman Sambo atau Susi lupa dengan settingan yang telah diatur Sambo.
Meralat
Pernyataan Menggendong
Susi
memberikan keterangan soal Brigadir J yang kabarnya sempat menggendong Putri.
Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara
pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J sempat
mengangkat tubuh Putri pada Minggu (4/7/2022) malam, namun diturunkan karena
ditegur oleh Bharada E. Tetapi, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan
berkata Brigadir J belum sampai mengangkat Putri. “Jadi
mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya
hakim. “Yang sekarang ini,” jawab Susi. Susi mengaku mengubah keterangan
karena baru mengingat jelas peristiwa di Magelang itu.
Putra
Bungsu Ferdy Sambo
Kemudian, saat
ditanya mengenai putra terakhir Ferdy Sambo, Susi hanya terdiam. Namun, beberapa
saat kemudian ia menjawab Putri lah yang melahirkan putra terakhir Sambo itu. Susi
pun disebut berbohong oleh hakim. Namun, Susi lantas mencabut keterangannya
soal putra terakhir Sambo setelah mendengar kesaksian dari Daden yang menyebut
bahwa putra bungsu Ferdy Sambo merupakan hasil adopsi.
Dicecar
Saat Sidang
Dalam
sidang tersebut, Susi berulang kali dicecar oleh hakim. Saat menyampaikan
peristiwa di Magelang hakim menyebut cerita Susi tak masuk akal. Menurut hakim,
cerita Susi soal Putri jatuh di depan kamar mandi dan pertengkaran Brigadir J
dengan Kuat Ma'ruf terkesan janggal. Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian
antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong. Pertengkaran itu terjadi di
lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.
Diancam
Penjara
Sejumlah
keterangan Susi tak hanya dianggap janggal, namun juga berbelit dan berulang
kali berubah. Hakim pun mengancam akan memproses Susi secara pidana jika
keterangannya terus berubah-ubah. Menurut hakim, jika terus menerus berbohong,
Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J. Hakim juga menerangkan
bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara. "Jaksa
penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak
main-main!" kata Hakim Wahyu. Hakim pun meminta jaksa
untuk menghadirkan Susi dalam setiap sidang. Sebab, keterangan Susi inilah yang
dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis berpendapat bahwa berubah-ubahnya keterangan dari Susi menandakan bahwa ada relasi kuasa dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena saksi masih bekerja di rumah terdakwa.
Ditulis oleh: Soppa Ranti (193516416687)

Komentar
Posting Komentar