Framing Pemberitaan Terkait
Pernyataan Susi ART Sambo
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan
faktor yang membuat Susi (asisten rumah tangga/ART Ferdy Sambo) memberikan
keterangan yang berubah-ubah sampai diperingatkan oleh majelis hakim. Hal itu
terjadi saat Susi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam
sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus
dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Reza mengatakan,
terdapat tiga jenis keterangan palsu dari seseorang yang dihadirkan ke
persidangan sebagai saksi.
ketidak-kooperatifan Susi sebagai saksi
Kesaksian Susi tidak hanya membuat
kesal hakim, tetapi juga Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer atau
Bharada E. Ia bahkan meminta majelis hakim agar Susi dikenakan pasal kesaksian
palsu. Ia kesal setelah mendengar keterangan Susi yang terkesan membohongi
jaksa dan hakim. “Izin majelis, ini aturan main persidangan, kan, sesuai dengan
Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi [Susi] dikenakan Pasal 174 tentang
kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun. Terima kasih majelis,” kata Ronny di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Hakim pun
mempertimbangkan permintaan Ronny. “Nanti kami pertimbangkan,” jawab hakim
ketua, Wahyu Imam Santosa.
Susi ART Sambo Berpotensi Dijerat
Pidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya,
Fachrizal Affandi menilai, Susi tidak tertutup kemungkinan dikenakan pidana
bila berbohong dalam persidangan. Ia menilai langkah hakim sudah sesuai KUHAP
dengan mengingatkan saksi tentang keterangan yang berbeda. “Ya kalau memang
terbukti bohong dalam KUHAP, kan, hakim wajib memperingatkan. ‘Kamu bohong bisa
dipidanakan’,” kata Fachrizal saat dihubungi reporter Tirto, Selasa
(1/11/2022). Fachrizal mengatakan, saksi yang berbohong dapat dikenakan pidana
sebagaimana Pasal 242 KUHP. Sementara itu, ketentuan hakim untuk memperingatkan
saksi diatur dalam Pasal 163 KUHAP dan hakim harus mencari keterangan dengan
benar sesuai 165 KUHAP. Hakim harus mencari fakta sebenarnya dalam suatu
perkara, sehingga apa yang dilakukan hakim dalam kasus Susi sudah benar. “Bisa
langsung menahan kalau bohong,” kata Fachrizal. Fachrizal mengatakan,
keterangan saksi bisa saja berubah karena faktor tertentu, seperti ada tekanan
dari pihak ketiga. Akan tetapi, saksi tersebut bisa meminta perlindungan bila
memang ada upaya penekanan saat memberikan keterangan. Hakim juga bisa
berinisiatif untuk mencari tahu kenapa saksi tidak bisa memberikan keterangan
secara terbuka, kata Fachrizal. Jaksa juga harus memberikan perlindungan kepada
saksi agar bisa memberikan keterangan terbuka. “Karena itu saksinya jaksa,
jaksa kan harus menggali dan memastikan dia terbuka. Kalau memang diperlukan,
apa namanya, jaksa harus memberikan perlindungan,” kata Fachrizal.
Masih ada potensi
rekayasa kasus
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan
Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, kesaksian Susi
menunjukkan bahwa sudah ada potensi rekayasa kasus Sambo. Ia sebut, rekayasa
tidak hanya dalam keterangan Susi, tapi sudah ada potensi ke keterangan saksi
lain maupun alat bukti. “Maka sudah sepatutnya kalau memang prelude-nya atau
pembukanya adalah rekayasa seperti ini dari tahap penyelidikan penyidikan, maka
majelis hakim memang sudah harus memasang satu prinsip untuk menggali kebenaran
materiil berdasarkan alat bukti yang netral, objektif dan independen, bukan
berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Julius. Julius mencontohkan
pada CCTV. Publik sudah mengetahui kejanggalan video yang ditayangkan tim
khusus kepada publik. Oleh karena itu, pembuktian kasus Sambo tidak bisa
berdasarkan berkas dan alat bukti yang disediakan penyidik, apalagi penuntut
umum tidak memeriksa lagi buktinya. “Jadi tidak heran saksi Susi dan
sebagainya, kita asumsikan memberikan keterangan yang bohong karena dari cara
menyampaikannya tidak konsisten, selain tegang mungkin juga terlihat direkayasa
dan juga lebih banyak ketidaktahuannya, padahal ada di tempat dan segala macam
sehingga diasumsikan memberikan keterangan saksi di hadapan persidangan tidak
benar atau palsu,” kata Julius.
NAMA: LIBERTY PRATAMA THOMAHATAN
NPM: 193516416480
ILMU KOMUNIKASI 2019 (JURNALISTIK)
Komentar
Posting Komentar