KEBOHONGAN AKAN DITUTUPI OLEH KEBOHONGAN (
SUSI ART FERDY SAMBO)
Jakarta - Susi, sosok asisten rumah tangga
(ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjadi sorotan dan banyak
diperbincangkan oleh para masyarakat sepekan ini. Namanya mencuat usai muncul
sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Senin
(31/10/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN
Jaksel)
Dalam sidang tersebut, Susi terus menerus memberikan kesaksian yang tidak masuk akal, dan sangat berbelit-belit bahkan Hakim pun sampai mengancam Susi akan diproses secara hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu. “ Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu
Sesuai dengan Pasal 242 KUHP Ayat 1 , yang menyebutkan bahwa “ Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”
Mengenal lebih jauh sosok susi, ia merupakan warga Kecamatan Kepil,Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Perempuan kelahiran tahun 1992 bekerja sebagai ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020 yang awalnya dia bekerja di kediaman Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Namun selepas lebaran 2021, Susi dipindahkan ke rumah Smabo yang lain di Saguling, masih berada di kawasan Jakarta Selatan juga. Dalam keterangan di sidang Susi mengaku dirinya bertugas membersihkan rumah dan memasak.
Dan sampai saat ini ia
masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahkan masih tinggal di
kediamannya. Tentu hal ini seharusnya tidak dibiarkan karena bisa saja dia
mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak Sambo. Sehingga membuat Susi
berbohong atas keterangan nya di sidang. Seharus nya pihak berwajib memisahkan
para saksi dari pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak,
dan diberi perlindungan. Dan juga harus ditelusuri lebih jauh, agar tidak
membuang-buang waktu dan tenaga pada pada saat persidangan.
Susi menjadi kontroversi karena hakim berkali-kali menyebut dia berbohong ketika memberikan kesaksian. "Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tegas hakim. Bahkan Jaksa Penuntut Umum Curiga Susi memakai handsfree saat sidang berlangsung. "Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa. Susi kemudian membantah menggunakan handsfree.
Hakim pun meminta Jaksa menghadirkan susi dalam setiap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Karena keterangan ia dianggap penting untuk menggali motif pembunuhan tersebut. "Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim Morgan Simanjuntak.
Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah bergulir cukup lama, keluarga menuntut keadilan dan masyarakat juga menuntut kebenaran yang sebenar-benar nya mulai dari motif dan kronologi agar pelaku dapat diganjar dengan hukum yang setimpal.
Ditulis oleh : Lulu
Astrid Alawiyah (203516416328)
Komentar
Posting Komentar