Jakarta – Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Susi memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selama persidangan, Susi berulang kali ditegur hakim atas ucapannya yang dianggap berbelit-belit. sehingga hakim mengancam Susi dengan proses pidana jika ART Sambo dan Putri terbukti berbohong. sementara itu jaksa menaruh kecurigaan pada Susi menggunakan handsfree.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree (earphone) tidak? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Kecurigaan jaksa didasari kecurigaan saat Susi menjabarkan kesaksiannya secara terbelit-belit dan cepat sekali menyatakan tidak tahu, atau lupa terhadap pertanyaan yang majelis hakim berikan.
Membuat Netizen Geram
Tidak hanya membuat majelis hakim dan jaksa penuntut umum kesal, namun, kekesalan juga diluapkan oleh masyarakat melalui sosial media mulai dari penudingan menggunakan skenario hingga kelakar bercanda ala netizen. “dia kek nya belum baca skenario deh, jadi lupa” tulis @nsrimulyani790, “Susi takut kalo jujur, entar pas pulang takut ga selamat , Di jemput sama "Rembo" “ tulis akun @p. “maaf mbak kami dengan berat hati belum biaa meluluskan ujian skripsi saudara, diharapkan bisa mengikuti sidang skripsi berikutnya” tulis akun @HambaAllah di laman Tik Tok.
Susi lahir di Sampang pada tanggal 1 Juli 1992, sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga ferdy sambo di jalan saguling dan jalan bangka selama dua tahun. Keseharian Susi di rumah ferdy sambo memasak dan membereskan rumah.
Ancaman Pidana
Susi memberikan jawaban yang tidak konsisten pada proses persidangan mencederai proses hukum yang sedang berjalan disisi lain mencederai hati keluarga alm. Brigadir Yosua hutabarat yang sedang mengharapkan keadilan.
Ancaman pidana menanti Susi jika terbukti melakukan kesaksian palsu. Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Menurut opini pribadi penulis kasus penembakan terhadap Brigadir Josua terlalu lama prosesnya sehingga menimbulkan asumsi liar ditengah masyarakat ditambah lagi kesaksian Susi yang semakin meyakinkan dibenak hati masyarakat terdapat perencanaan dalam rekayasa kasus.
Fajar Maulana Ichsan
193516416660
Komentar
Posting Komentar