Susi, asisten rumah tangga menjadi sorotan dalam kasus yang menyeret nama mantan perwira tinggi polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namanya mencuat usai muncul sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022). Pada sidang tersebut, Susi berulang kali ditegur Majelis Hakim karena dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Hingga, hakim mengancam Susi untuk memprosesnya secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti tidak jujur dalam sidang.
Susi menjadi perbincangan publik lantaran hakim berkali-kali menyebut dia berbohong ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Susi menyampaikan salah satu informasi di hadapan Majelis Hakim tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022). Susi menjelaskan bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumahnya.Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab,
ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu. Susi mengaku di hadapan hakim, dirinya
tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua
mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri
duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak
berdaya.
Susi Dituding Berbohong oleh Hakim
Susi menceritakan, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Kemudian disusul,
Yosua juga hendak naik ke lantai dua, namun dihalau oleh Kuat. Hingga terjadi
pertengkaran di antara keduanya, sebelum akhirnya dihentikan oleh Susi. Susi menuturkan, dirinya meminta Kuat untuk lebih dulu membantunya memapah Putri
ke dalam kamar. Namun, menurut hakim, keterangan yang diceritakan Susi ini tak masuk akal. Karena,
Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta
tolong. Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai
dua. Hakim menjelaskan bahwa cerita Susi hanya karangan belaka.
"Saya mau
nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya Hakim
Wahyu. "Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami
ini bodoh," tegas hakim. Susi dicecar Majelis Hakim ketika ditanya soal putra terakhir Ferdy Sambo. Awalnya, Susi terdiam tak menjawab
pertanyaan hakim soal siapa yang melahirkan putra Sambo yang kini berusia 1,5
tahun itu. "Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong
saudara!" kata hakim. Seketika suasana didalam ruangan sidang pun hening karena Susi tak menjawab sepatah
kata pun. "Kok diam?" tegas hakim. Beberapa saat kemudian Susi
menjawab "Ibu Putri."
Dalam sidang, Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya. Hakim kemudian bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Susi menjawab, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021. Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim dibuat geram oleh susi dan menyebut Susi berbohong.
Dalam sidang, Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya. Hakim kemudian bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Susi menjawab, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021. Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim dibuat geram oleh susi dan menyebut Susi berbohong.
"Saudara tau tanggal lahirnya,
tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan
saudara," jelas hakim.
Diancam
diproses pidana
Susi membuat hakim semakin geram karena keterangannya terkesan janggal, kemudian berubah-ubah. Hakim bahkan akan mengancam dan memproses Susi secara pidana apabila keterangannya tak dapat dipercaya.
"Nanti kalau keterangan saudara
berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim
Wahyu. Hakim menjelaskan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka
baru di kasus Brigadir Yosua. Hakim menembahkan, bahwa saksi yang berbohong
dalam sidang diancam tujuh tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum bisa proses
Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" ucap Hakim Wahyu.
Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan
berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali
motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu. "Saya harap (saksi Susi) ini
dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata
hakim Morgan Simanjuntak.
(Bagas Prasetio)
Komentar
Posting Komentar